Darurat Sungai Bersih: Data Terbaru Tunjukkan Kualitas Air Menurun Drastis


Kualitas air sungai di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data terbaru dari KLHK dan LSM lingkungan menunjukkan penurunan signifikan dalam indeks mutu air nasional selama dua tahun terakhir, terutama di wilayah urban dan kawasan industri. Ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem tak lagi bisa diabaikan.

 

Jakarta, 22 April 2025 – Kondisi sungai-sungai di Indonesia memasuki fase darurat. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dirilis pada Maret 2025 menunjukkan bahwa hanya 18% dari total 470 sungai utama di Indonesia yang masih berada dalam kategori layak untuk kebutuhan domestik dasar. Sebanyak 52% tercatat tercemar berat, sementara sisanya berada pada tingkat pencemaran sedang dan ringan.

Tren ini mengalami penurunan tajam dibanding data tahun 2022, di mana sekitar 32% sungai masih tergolong layak. Penurunan kualitas ini dipicu oleh meningkatnya aktivitas industri, limbah domestik, dan minimnya sistem pengolahan air limbah terpadu di kawasan padat penduduk.

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Sungai yang dulu jadi sumber kehidupan, kini menjadi ancaman kesehatan,” ungkap Dr. Lilis Pratiwi, peneliti lingkungan dari Universitas Gadjah Mada. Ia menambahkan bahwa kandungan logam berat seperti timbal dan merkuri ditemukan di atas ambang batas pada beberapa titik pemantauan Sungai Citarum dan Brantas.

Laporan LSM Walhi juga mencatat adanya 1.138 titik pencemaran baru sepanjang tahun 2024, sebagian besar berada di sekitar zona industri di Bekasi, Surabaya, dan Kalimantan Timur. Selain itu, sistem pemantauan kualitas air di tingkat daerah dinilai tidak memadai, baik dari sisi teknologi maupun kecepatan respons.

“Kami sering mendapat laporan warga tentang bau menyengat dari sungai dan iritasi kulit setelah mandi. Tapi respons pemerintah sering lambat,” ujar Siti Nurhaliza (39), warga pinggiran Sungai Cisadane.

KLHK sendiri menyebut bahwa pemerintah tengah mempercepat program pengawasan industri dan modernisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), terutama di zona merah. Namun, program ini masih terganjal masalah anggaran dan lemahnya penegakan hukum.

Di sisi lain, masyarakat sipil mendorong pemberlakuan moratorium izin industri baru di sekitar sungai kritis. “Selama kita hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, bencana ekologi akan terus mengintai,” tegas Rizky Anwar, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.

Dengan 120 juta penduduk Indonesia bergantung langsung maupun tidak langsung pada air sungai, krisis ini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga krisis kesehatan dan ketahanan hidup nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini