Darurat Sungai Bersih:
Data Terbaru Tunjukkan Kualitas Air Menurun Drastis
Kualitas
air sungai di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data terbaru dari KLHK dan LSM
lingkungan menunjukkan penurunan signifikan dalam indeks mutu air nasional
selama dua tahun terakhir, terutama di wilayah urban dan kawasan industri.
Ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem tak lagi bisa diabaikan.
Jakarta,
22 April 2025 –
Kondisi sungai-sungai di Indonesia memasuki fase darurat. Data Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dirilis pada Maret 2025 menunjukkan
bahwa hanya 18% dari total 470 sungai utama di Indonesia yang masih berada
dalam kategori layak untuk kebutuhan domestik dasar. Sebanyak 52%
tercatat tercemar berat, sementara sisanya berada pada tingkat pencemaran
sedang dan ringan.
Tren
ini mengalami penurunan tajam dibanding data tahun 2022, di mana sekitar 32%
sungai masih tergolong layak. Penurunan kualitas ini dipicu oleh meningkatnya
aktivitas industri, limbah domestik, dan minimnya sistem pengolahan air limbah
terpadu di kawasan padat penduduk.
“Ini
sudah sangat mengkhawatirkan. Sungai yang dulu jadi sumber kehidupan, kini
menjadi ancaman kesehatan,” ungkap Dr. Lilis Pratiwi, peneliti
lingkungan dari Universitas Gadjah Mada. Ia menambahkan bahwa kandungan logam
berat seperti timbal dan merkuri ditemukan di atas ambang batas pada beberapa
titik pemantauan Sungai Citarum dan Brantas.
Laporan
LSM Walhi juga mencatat adanya 1.138 titik pencemaran baru sepanjang tahun
2024, sebagian besar berada di sekitar zona industri di Bekasi, Surabaya,
dan Kalimantan Timur. Selain itu, sistem pemantauan kualitas air di tingkat
daerah dinilai tidak memadai, baik dari sisi teknologi maupun kecepatan
respons.
“Kami
sering mendapat laporan warga tentang bau menyengat dari sungai dan iritasi
kulit setelah mandi. Tapi respons pemerintah sering lambat,” ujar Siti
Nurhaliza (39), warga pinggiran Sungai Cisadane.
KLHK
sendiri menyebut bahwa pemerintah tengah mempercepat program pengawasan
industri dan modernisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), terutama di
zona merah. Namun, program ini masih terganjal masalah anggaran dan lemahnya
penegakan hukum.
Di
sisi lain, masyarakat sipil mendorong pemberlakuan moratorium izin industri
baru di sekitar sungai kritis. “Selama kita hanya fokus pada pertumbuhan
ekonomi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, bencana ekologi akan
terus mengintai,” tegas Rizky Anwar, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.
Dengan
120 juta penduduk Indonesia bergantung langsung maupun tidak langsung pada air
sungai, krisis ini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga krisis
kesehatan dan ketahanan hidup nasional.
Komentar
Posting Komentar