Sungai Citarum: Ancaman Pencemaran
terhadap Kesehatan dan Ekosistem
Jakarta,
18 Maret 2025 – Sungai Citarum di Jawa Barat kembali menjadi sorotan karena
tingkat pencemarannya yang tinggi. Sebagai salah satu sungai paling tercemar di
dunia, kondisi ini mengancam kesehatan jutaan warga yang bergantung pada airnya
serta merusak ekosistem di sekitarnya. Sampah rumah tangga, limbah industri,
dan aktivitas manusia yang tidak terkendali menjadi faktor utama yang
memperburuk keadaan sungai sepanjang 297 kilometer ini.
Sungai
Citarum merupakan sumber air utama bagi sekitar 35 juta penduduk di Jawa Barat,
mencakup 13 kabupaten dan kota. Namun, alih-alih menjadi sumber kehidupan,
Citarum kini menjadi ancaman. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), lebih dari separuh air sungai ini telah tercemar berat,
sementara hanya tiga persen yang masih memenuhi baku mutu air bersih. Pada
tahun 2013, Green Cross Switzerland dan Blacksmith Institute bahkan menempatkan
Citarum dalam daftar daerah paling tercemar di dunia, sejajar dengan Chernobyl.
Pencemaran
sungai ini sebagian besar disebabkan oleh limbah industri yang berasal dari
ribuan pabrik di sekitar aliran sungai. Banyak perusahaan tekstil membuang
limbah kimia langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Selain itu, sampah domestik juga menjadi masalah besar. Data dari Sistem
Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK mencatat timbulan sampah di
Sungai Citarum mencapai 3,4 juta ton sepanjang 2023, atau sekitar 9.397 ton per
hari. Mayoritas sampah yang mencemari sungai ini adalah sisa makanan dan
plastik yang sulit terurai.
Dampak
dari pencemaran ini sangat luas. Warga yang menggunakan air sungai untuk
kebutuhan sehari-hari berisiko mengalami berbagai penyakit kulit, diare, dan
gangguan kesehatan lainnya. Selain itu, sektor perikanan juga terdampak karena
ekosistem air yang rusak menyebabkan populasi ikan menurun drastis.
Pemerintah
telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini melalui program
"Citarum Harum" yang dicanangkan sejak 2018 berdasarkan Peraturan
Presiden No. 15 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran
dan memulihkan ekosistem sungai dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI,
Polri, serta masyarakat. Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan
besar, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap pabrik yang mencemari sungai
dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pakar
lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Suryono, menegaskan bahwa
tanpa langkah konkret dan komitmen kuat dari semua pihak, kondisi Citarum tidak
akan membaik. "Alih fungsi sungai seperti ini sangat berbahaya. Tidak
hanya menghambat aliran air, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan merusak
ekosistem sekitar," ujarnya dalam wawancara dengan media nasional.
Meskipun
berbagai upaya telah dilakukan, tantangan masih membayangi. Penegakan hukum
terhadap perusahaan pencemar harus diperketat, sementara edukasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan sungai harus terus dilakukan.
Sungai Citarum yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi ancaman
serius. Jika tidak segera ditangani dengan lebih tegas, pencemaran ini dapat
membawa dampak lebih buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di
sekitarnya.

Komentar
Posting Komentar